Pemerintah akan mencairkan BLT UMKM sebesar Rp 600.000 pada 2022. Namun, hanya untuk pemegang NIK KTP berikut:
Sebelum membahas ciri pemegang NIK KTP, perlu diketahui bahwa pemerintah menargetkan penyaluran BLT UMKM atau BPUM 2022 kepada 12,8 juta orang.
Kementerian UKM dan Startup mengajukan anggaran sebesar Rp7,68 triliun kepada Kementerian Keuangan untuk program BLT UMKM 2022.
Saat ini Kemenkop UKM sedang menunggu keputusan anggaran dari Kementerian Keuangan agar BPUM bisa segera habis.
Pemerintah belum memutuskan syarat, jadwal pencairan, dan rencana penyaluran BPUM 2022 sebesar Rp 600.000.
Namun, bocoran kriteria pemegang NIK KTP bisa menerima pembayaran BLT UMKM 2022.
1. Pemegang NIK KTP adalah warga negara Indonesia.
2. Pemegang NIK KTP memiliki pemilik usaha kecil.
3. Pemegang NIK KTP tidak menerima bantuan tunai untuk PKL, PKL dan Nelayan (BT PKLWN).
4. Pemegang NIK KTP bukan penyelenggara negara yang disebut juga ASN.
5. Pemegang NIK KTP bukan anggota TNI atau Polri.
Melihat tahun 2021, pemerintah hanya akan mengeluarkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta per kapita melalui bank BRI dan BNI.
UMKM penerima BLT dapat menerima dana BPUM meskipun tidak memiliki rekening di kedua bank tersebut. BRI dan BNI, di sisi lain, menyediakan tautan untuk verifikasi penerima.
Selanjutnya cek NIK KTP untuk melihat apakah terdapat penerima BLT UMKM secara online.
Eform BRI
– Buka link eform.bri.co.id/bpum.
– Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia.
– Masukkan kode verifikasi yang tertera pada halaman pada kolom yang tersedia.
– Klik “Process Lookup” dan Anda akan melihat informasi apakah Anda sudah menerima BLT UMKM atau belum.
BPUM BNI
– Masuk melalui link resmi banpresbpum.id
– Masukkan NIK KTP pada kolom yang telah disediakan sebelumnya.
– Kemudian akan muncul nama penerima BPUM.
Itulah informasi bahwa pemerintah akan membayar BLT UMKM sebesar Rp 600.000 pada tahun 2022. Namun, hanya untuk pemegang NIK KTP di atas.